-->

Pengertian Carding

Saya akan memberitahukan definisi tentang kejahatan di dunia maya(Cybercrime). Banyak sekali kejahatan yang ada di dunia maya pada saat ini , diantaranya : Hacking , Cracking , Defacing , Phissing , Carding . dan masih banyak lagi.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Carding


Apa itu carding(?)

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.
Apa Hukuman bagi Carder(?)
Carding atau credit card fraud merupakan suatu tindak pidana yang di Indonesia dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan

2 Responses to "Pengertian Carding"

  1. We have sell some products of different custom boxes.it is very useful and very low price please visits this site thanks and please share this post with your friends. гидра тор

    ReplyDelete
  2. Pengertian Carding - Kipotstekno >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Pengertian Carding - Kipotstekno >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Pengertian Carding - Kipotstekno >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel